BENTUK UPAYA AKAN BELA NEGARA DALAM ERA SEKARANG
Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki sejarah yang unik dibandingkan negara-negara lain di kawasan. Negara dan realitas kehidupan bernegara tidak dapat dipisahkan dari masa lalu. Realitas yang kita alami hari ini adalah kelanjutan dari masa lalu. Nenek moyang menggunakan perbedaan ini untuk membuat negara kita menjadi kekuatan besar. Sikap bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya dengan keutuhan wilayah, kesatuan etnis dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat sebagai bangsa dan negara dengan tantangan dan ancaman. Untuk mencapai hal ini diperlukan rencana untuk mempertahankan dan melindunginya dengan ketahanan nasional.
Secara umum, Bela Negara dapat kita artikan sebgai “bela” yaitu menjaga baik-baik, memelihara, merawat dan melepaskan dari bahaya yang memihak untuk melindungi dan mempertahankan sesuatu, yang dimana kita juga harus mengimplementasikan 5 nilai bela negara yaikni:
1. Cinta terhadap tanah air
2. Sadaran berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan terhadap pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela Berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
Bela negara secara non fisik adalah segala upaya menanamkan jiwa nasionalisme , mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman. Masa sekarang, terlepas apa pun terminologi yang digunakan, bela negara mengalami tuntutan jaman baik dari berbagai segi. Bela negara saat lebih luas dan sangat beragam tidak hanya dipahami sebagai aktivitas atau keikutsertaan di medan perang. Persaingan jaman, kemajuan teknologi, dan budaya menuntut bentuk bela negara lain. Terlebih letak geografis Indonesia sangat strategis, pengaruh dan intervensi dari negara lain tidak dapat dihindarkan. Bela negara dapat dilakukan kapan saja di mana saja, bisa pagi, siang maupun malam hari, di lingkungan rumah tangga, masyarakat, instansi atau tempat bekerja, di sekolah, di tempat ibadah, di pasar, di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktifitas bela negara dari tataran yang halus bersikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan yang paling kasar memerangi musuh yang mengancam kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia.
Dalam hal ini untuk bisa melakukan bela negara harus memiliki kemampuan ilmu dan pengetahuan, sikap dan ketrampilan bela negara, kemampuan bisa dibentuk melalui pendidikan bela negara melalui jalur pendidikan formal, non formal maupun informal. Terlebih letak geografis Indonesia yang sangat strategis dengan berbagai pengaruh dan intervensi dari negara lain tidak dapat dihindarkan. Bela negara dapat mewujudkannya peran aktif setiap warga negara, dalam pembelaan negara sesuai dengan keahlian masing-masing pada dasarnya telah diatur dalam konstitusi negara. Bela negara dan ketahanan negara memiliki hubungan signifikan dalam mewujudkan dan mempertahankan ketahanan negara dan persatuan bangsa, yang dimana sangat diperlukan bentuk upaya di dalam era sekarang yang dapat menjadikan bentuk pertahaan yang harus disesuaikan dengan bentuk keadaan baik dalam masa lalu atau masa sekarang.
Komentar
Posting Komentar